Armadi Raih Gelar Doktor Lingkungan Pascasarjana Universitas Udayana University General

Sebagai proses terakhir dalam menempuh studi doktor (S3), Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan (PDIL) Pascasarjana Universitas Udayana melaksanakan Ujian Akhir Tahap II (Ujian Terbuka) Mahasiswa atas nama Ni Made Armadi, pada Hari Senin 31 Mei 2021. Judul dari Disertasi yang disampaikan pada ujian ini adalah Model Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berbasis Masyarakat Dalam Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca di Kota Denpasar. Armadi menjadi lulusan doktor lingkungan kedua yang dihasilkan oleh PDIL Pascasarjana Universitas Udayana. Ujian Terbuka dimpimpin oleh Direktur Pascasarjana Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, M.Kes, dengan sepuluh orang Guru Besar/Doktor yang bertindak sebagai tim penyanggah antara lain Prof. Dr. Ir. I Wayan Suarna, MS., Dr. Ir. I Made Sudarma, M.S., Prof. Dr. Ir. Made Sudiana Mahendra, M.App.Sc., Dr. Ir. I Made Adhika, MSP., Prof. Dr. Ir. I Wayan Windia, S.U., Prof. Dr. Drs. I Wayan Budiarsa Suyasa, M.Si., Dr. Drs. I Made Sara Wijana, M.Si., Prof. Dr. Ir. I Wayan Nuarsa, M.Si., Prof. Dr. Ir. I Wayan Sandi Adnyana, M.S., dan Ir. Ida Ayu Astarini, M.Sc. Ph.D.

Sementara itu undangan akademik terdiri dari lima orang Guru Besar/Doktor yang terkait dengan bidang penelitian yakni Prof. I Nyoman Suprapta Winaya, ST,MA.Sc., Ph.D, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Merit, M.Agr., I Gede Hendrawan,S.Si.,M.Si.,Ph.D, Dr. Ir. I Wayan Diara, M.S., dan Dr. Drs. Nyoman Wardi, M.Si. Ujian berlangsung lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan virus COVID-19, dimana masing-masing penyanggah dan undangan akademik menyampaikan pertanyaan ataupun sarannya untuk penyempurnaan disertasi dari promovenda.

Sampah merupakan masalah endemik yang dihadapi masyarakat perkotaan seperti Denpasar dan sampah memiliki dampak yang buruk terhadap lingkungan.Sampah dapat menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, merusak estetika, dan menimbulkan efek gas rumah kaca. Pengelolaan sampah di Kota Denpasar dilakukan melalui sinergi antar stakeholders secara partisipatif yang mencakup rumusan masalah sebagai berikut: (1) bagaimana kondisi pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Denpasar; (2) bagaimana pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Denpasar sesuai Standar Nasional Indonesia; (3) bagaimana emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dari sampah rumah tangga di Kota Denpasar; (4) bagaimana peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah rumah tangga untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) di Kota Denpasar; dan (5) bagaimana model pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat di Kota Denpasar.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) timbulan sampah di Kota Denpasar diperkirakan telah mencapai 2689,73 m3 per hari yang bersumber dari sampah rumah tangga yang ditangani melalui: pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir; (2) Prinsip-prinsip pengelolaan sampah di Kota Denpasar telah sesuai dengan prinsip yang diterapkan Standar Nasional Indonesia 19-2454-2002; namun pemilahan sampah belum sepenuhnya dilakukan di tingkat rumah tangga dan saat pengangkutan; (3) pengurangan atau reduksi emisi gas rumah kaca selama 10 tahun terakhir berasal dari aktivitas pengomposan sebesar 15,1 Gg ton CO2e dan aktivitas 3R sebesar 2,1 Gg ton CO2e; (4) peran serta masyarakat cukup efektif dalam kegiatan pengelolaan sampah melalui pengomposan dan 3R (reuse, reduce dan recycle) dan mampu mereduksi emisi gas rumah kaca sebesar 17,2 Gg ton CO2e; dan (5) model pengelolaan sampah berbasis masyarakat dengan melibatkan seluruh stakeholders untuk menunjang keberhasilan pengelolaan sampah berbasis masyarakat di Kota Denpasar (DK).