Ujian Proposal Disertasi Mahasiswa PDIL a.n. I Ketut Ariantana University General

I Ketut Ariantana mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Udayana (PDIL Pasca Unud) Angkatan Tahun Akademik 2020/2021 pada Hari Rabu, 22 Desember 2021 melaksanakan Ujian Proposal Disertasi secara online melalui Cisco Webex Meeting. Rencana penelitian yang disampaikan Ariantana dalam Ujian Proposal ini adalah "Model Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum Berkelanjutan di Pulau Nusa Penida". Ujian dipimpin oleh Prof. Ir. Made Sudiana Mahendra, MAppSc, PhD., sebagai ketua penguji yang sekaligus merupakan Promotor, dengan lima orang anggota penguji dari dalam institusi yakni, Prof. Dr. Ir. I Wayan Nuarsa, M.Si., Prof. Dr. Ir. I Wayan Sandi Adnyana, MS., Prof. Dr. I Nyoman Darma Putra, M.Litt., Prof. Dr. Ir. I Nyoman Merit, M.Agr., dan Dr. Ir. I Wayan Diara, M.S., serta satu orang penguji luar institusi yakni Prof. Ir. Lambok Maringan Hutasoit, M.Sc., Ph.D., dari Program Studi Teknik Geologi, Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian, Institut Teknologi Bandung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 121 tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan/pengusahaan sumber daya air, maka wajib juga melakukan konservasi sumber daya air. Sehubungan dengan tingkat efektivitas pengelolaan SPAM di Pulau Nusa Penida, beberapa hal yang harus mendapat perhatian diantaranya regulasi, kelembagaan, pembiayaan operasional, dan kehandalan sumber air yang merupakan satu kesatuan sistem pengelolaan. Dalam rangka mencapai layanan akses air minum 100 % di Pulau Nusa Penida, maka dipandang sangat perlu dibuat suatu model pengelolaan SPAM berkelanjutan yang lebih tepat dengan menimbang dari berbagai aspek, mulai dari kebutuhan dan daya dukung sumber daya air maupun pengelolaan SPAM berdasarkan pendekatan ekonomi, sosial dan konservasi, tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ujian proposal diakhiri dengan mengumumkan mahasiswa dinyatakan lulus dengan perbaikan, sehingga dapat dilanjutkan ke penelitian lapangan setelah proposal diperbaiki sesuai dengan saran dan masukan dari Tim Penguji (DK).