Ujian Kualifikasi Mahasiswa PDIL a.n. Ni Ketut Ayu Juliasih University General

Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Udayana (PDIL Pasca Unud) hari ini Jumat, 17 Desember 2021 melaksanakan Ujian Kualifikasi Mahasiswa a.n. Ni Ketut Ayu Juliasih secara online melalui Cisco Webex Meeting. Rencana penelitian yang disampaikan Bu Juli berjudul “Strategi  Pengendalian  Pencemaran Perairan Danau Buyan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali”. Bertindak sebagai ketua penguji yang sekaligus merupakan Pembimbing Akademik adalah Dr. Ir. I Made Sudarma, MS., dengan lima orang anggota penguji yakni, Prof. Ir. I Wayan Arthana, MS, PhD., Prof. Ir. Made Sudiana Mahendra, MAppSc, PhD., Prof. Dr. Drs. I Wayan Budiarsa Suyasa, MS., Dr. Drs. I Made Sara Wijana, M.Si., dan Dr. Ir. I Wayan Diara, M.S. 
Kerusakan lingkungan yang terjadi di kawasan “Danau Kembar” (Kawasan Danau Buyan dan Danau Tamblingan) seperti pendangkalan danau dan pencemaran akibat pemakaian pupuk dan obat-obatan dari aktivitas pertanian yang belum ditangani secara optimal. Hal ini menyebabkan kawasan danau tersebut ditetapkan sebagai danau prioritas nasional dua oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Tahun 2019 (Mudiarta, 2019). Kondisi Danau Buyan yang tidak terdapat aliran air ke luar akan menyebabkan terjadinya akumulasi pencemar sehingga akan memperburuk kondisi danau (Purnama, 2016). Berdasarkan hasil penelitian Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali pada tahun 2017 dan tahun 2018, juga menunjukkan terjadinya peningkatan nilai indeks pencemaran (penurunan status) Danau Buyan secara berturut-turut yakni 2,34 (cemar ringan) dan 9,45 (cemar sedang). Nilai indeks pencemaran ini mengalami peningkatan diakibatkan oleh parameter COD dan BOD yang tinggi. Tingginya konsentrasi COD dan BOD mengindikasikan limbah cair domestik maupun limbah pertanian memiliki konsentrasi bahan organik yang tinggi.
Hasil dari ujian kualifikasi adalah mahasiswa dinyatakan lulus dengan perbaikan dan berubah statusnya menjadi kandidat doktor setelah pra proposalnya diperbaiki sesuai dengan saran dan masukan dari Tim Penguji, sehingga dapat dilanjutkan ke penulisan proposal disertasi (DK).