Ujian Kualifikasi Mahasiswa atas nama Made Rai Warastuthi University General
Hari ini Selasa, 21 Juni 2022 Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Udayana (PDIL Pasca Unud) melaksanakan Ujian Kualifikasi Mahasiswa a.n. Made Rai Warastuthi yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Pascasarjana Universitas Udayana. Kajian Kebijakan Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Berkelanjutan di Kabupaten Badung merupakan judul rencana penelitian yang diambil oleh Ibu Rai untuk tugas akhir atau disertasinya. Selaku ketua penguji yang sekaligus merupakan Pembimbing Akademik adalah Prof. Ir. Made Sudiana Mahendra, MAppSc, PhD., dengan lima orang anggota penguji yakni Prof. Dr. Ir. Syamsul Alam Paturusi, MSP., Dr. Ir. I Made Adhika, MSP., Prof. Dr. I Nyoman Darma Putra, M.Litt., Dr. Drs. I Made Sara Wijana, M.Si., serta Prof. Dr. Ir. I Wayan Suarna, MS.
Ruang terbuka hijau publik di Kecamatan Kuta berdasarkan rencana pola ruang yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Kuta, yang berfungsi RTH Publik di Kawasan Perkotaan Kuta seluas 146,09 Ha atau sebesar 7,48%, dari 1.953,97 Ha yang merupakan luas Kawasan Perkotaan Kuta dikurangi luas subzona taman hutan raya. Untuk RTH di Kecamatan Kuta Utara, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang RDTR Kecamatan Kuta Utara, yang berfungsi RTH Publik di Kawasan Perkotaan Kuta Utara seluas 94,94 Ha atau sebesar 11,67%. Rencana pola ruang ini masih belum memenuhi kesesuaian dengan target yang ditentukan yaitu 20% RTH publik dan luas RTH eksisting di dua kecamatan tersebut sampai saat ini belum pernah terdata. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka dalam upaya menunjang pengembangan RTH publik di Kabupaten Badung diperlukan suatu proses dalam perencanaan dengan berorientasi pada pengembangan lahan potensial yang ada. Melalui identifikasi potensi pengembangan ini, diharapkan dapat menambah kualitas maupun kuantitas RTH Publik di Kabupaten Badung, khususnya kontribusi RTH Publik di Kecamatan Kuta dan Kuta Utara.
Hasil dari ujian kualifikasi adalah mahasiswa dinyatakan lulus dengan perbaikan dan berubah statusnya menjadi kandidat doktor setelah pra proposalnya diperbaiki sesuai dengan saran dan masukan dari Tim Penguji (DK).
UDAYANA UNIVERSITY