Asesmen Lapangan Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan (PDIL) Pascasarjana Universitas Udayana University General
Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan (PDIL) Pascasarjana Universitas Udayana melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) terhadap Borang Akreditasi Program Studi dan Borang Pengelola yang dilakukan oleh Asesor BAN-PT secara daring pada tanggal 28-29 Juli 2020.
Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012). Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi, dan dilakukan dengan tujuan untuk: 1) menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan 2) menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.
Menurut Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan akreditasi terdiri atas:
1) evaluasi data dan informasi;
2) penetapan status akreditasi dan peringkat terakreditasi; dan
3) pemantauan dan evaluasi status akreditasi dan peringkat terakreditasi.
Tahap evaluasi data dan informasi merupakan proses penilaian terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi ke BAN-PT. Evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dilakukan oleh asesor dilakukan oleh asesor (Pasal 13 ayat (2) Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020). Dalam evaluasi tersebut, asesor BAN-PT menggunakan data dan informasi di PDDikti dan dokumen lain yang diajukan oleh perguruan tinggi. Dalam hal kondisi tertentu dapat melakukan asesmen lapangan sesuai kebutuhan. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BAN-PT (PerBan-PT) Nomor 2 Tahun 2017, proses akreditasi dilandasi oleh prinsip dasar: independen, akurat, obyektif, transparan, dan akuntabel. Dalam proses asesmen lapangan panel asesor memiliki independensi dalam melakukan penilaian tanpa dipengaruhi oleh pihak manapun. Penilaian harus dilaksanakan secara akurat dan obyektif sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan, yang didasari bukti sahih yang ada di perguruan tinggi. Penilaian oleh panel asesor didasarkan pada deskripsi yang menggambarkan aspek yang menjadi kekuatan perguruan tinggi serta aspek yang masih perlu mendapat perbaikan. Deskripsi kondisi lapangan ini harus disepakati bersama oleh panel asesor dan perguruan tinggi. Hasil kesepakatan merupakan bentuk akuntabilitas panel asesor atas rekomendasi terkait status akreditasi dan peringkat akreditasi yang disampaikan kepada Dewan Eksekutif BAN-PT. Asesmen lapangan dilakukan terhadap program studi/perguruan tinggi yang hasil asesmen kecukupannya memenuhi persyaratan. Dalam asesmen lapangan, panel asesor ditugaskan oleh DEBAN PT untuk melakukan kunjungan lapangan sesuai dengan ketentuan dalam instrumen yang digunakan Hasil asesmen lapangan kemudian disampaikan dan digunakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT untuk menetapkan peringkat akreditasi. Penetapan hasil tersebut dituangkan dalam bentuk keputusan BAN-PT dengan masa berlaku 5 (lima) tahun.
Dalam keadaan normal, kegiatan asesmen lapangan dilakukan oleh asesor dengan mengunjungi lokasi Perguruan Tinggi (face to face mode) dengan jadwal dan agenda kegiatan sesuai dengan ketentuan instrumen akreditasi yang digunakan. Namun demikian, terhitung sejak Maret 2019 kunjungan ke Perguruan Tinggi tidak dapat dilakukan karena adanya pandemi COVID – 19. Selama masa darurat COVID-19 Pemerintah menetapkan kebijakan physical distancing dan pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVID – 19. Sampai dengan akhir Mei 2020, belum ada kejelasan kapan pandemi COVID – 19 akan berakhir dan kapan kebijakan physical distancing serta pengendalian transportasi akan dicabut. Sementara, Perguruan Tinggi sangat menantikan proses dan hasil asesmen akreditasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Melihat kondisi di atas, merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan BAN-PT Nomor 5 Tahun 2020, maka DE BAN-PT mengambil langkah untuk melaksanakan Asesmen Lapangan secara Daring.
Tim Asesor BAN-PT yang bertugas untuk melakukan assesmen lapangan daring ini adalah Prof. Dr. Ignatius Loyola Setyawan Purnama,M.Si dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Dr. Bambang Yudono, M.Sc dari Universitas Sriwijaya (Unsri). Acara diawali dengan pembukaan yang dihadiri oleh undangan antara lain Rektor Universitas Udayana, Direktur Pasca Sarjana, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (LP3M), Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), Kepala Unit Sumber Daya Informasi (USDI), Kepala UPT Perpustakaan, Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan yang bergabung secara daring.
Rektor Unud Prof. Dr. dr. A.A Raka Sudewi, Sp.S (K) dalam sambutannya menyampaikan bahwa Universitas Udayana latar belakang lahirnya Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan ini karena sebelumnya Universitas Udayana sudah memiliki Program Studi Magister Ilmu Lingkungan. Program Studi ini menjadi salah satu unggulan mengingat lingkungan menjadi salah satu unsur terpenting, dan memiliki berbagai permasalahan dalam pengelolaannya. Program studi ilmu lingkungan yang dimiliki oleh Universitas Udayana merupakan Program Studi yang berbasis budaya yang merupakan sumber kehidupan masyarakat Bali, mengingat bahwa pariwisata merupakan hal yang diunggulkan oleh Provinsi Bali.
Setelah acara pembukaan, AL hari pertama dilanjutkan dengan sesi Konfirmasi terkait: rencana pengembangan UPPS, sistem tatapamong, sistem pengelolaan, capaian UPPS yang dilaporkan, dan rencana pengembangan PS yang diakreditasi. Penetapan data LKPS final yang akan dijadikan dasar penilaian butir kuantitatif. Konfirmasi pelaksanaan, hasil dan efektivitas proses SPMI di UPPS yang meliputi seluruh siklus PPEPP. Pengecekan dokumen standar, manual, instrument/tools, dan laporan berkala hasil SPMI di Unit Pengelola Program Studi. Konfirmasi data dan informasi dalam Laporan Evaluasi Diri (LED) / Borang III A. Konfirmasi aspek yang terkait dengan pelaksanaan pengelolaan perguruan tinggi untuk area fungsional: program akademik (tridarma) dan pengelolaan sumberdaya (SDM, keuangan, aset dan fasilitas, serta sistem informasi). Konfirmasi kinerja, keterlibatan, pelayanan, dan kepuasan dosen. AL hari pertama diakhir dengan Konfirmasi keterlibatan, prestasi, pelayanan, dan kepuasan mahasiswa.
Pelaksanaa AL hari kedua diawali dengan Konfirmasi kinerja, keterlibatan, pelayanan, dan kepuasan tenaga kependidikan. Kemudian dilanjutkan dengan kerja madiri asesor untuk Penyiapan draft berita acara dan rekomendasi hasil akreditasi. Setelah draft berita acara tersusun kemudian asesor menyampaikan Berita Acara ke Pimpinan UPPS dan untuk dilakukan pengecekkan berita acara asesmen lapangan oleh pimpinan PT. Seluruh rangkaian Asesmen Lapangan Secara Daring Program Studi Doktor Ilmu Lingkungan Pascasarjana Universitas Udayana ditutup dengan penanda tanganan Berita Acara Asesmen Lapangan oleh Koprodi PDIL (Prof. Ir. Made Sudiana Mahendra, MAppSc, PhD) dan Direktur Pascasarjana (Prof. Dr. dr. I Putu Gede Adiatmika, MKes) dengan kedua Asesor. Asesmen Lapangan ditutup oleh Direktur Pascasarjana Universitas Udayana. Dalam sambutanya Direktur menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada kedua Asesor BAN-PT (Prof. Dr. Ignatius Loyola Setyawan Purnama, MSI dan Dr. Bambang Yudono, MSc) atas pendampingan serta masukannya selama asesmen lapangan untuk keberlanjutan dan kemajuan PDIL Pascasarjana Universitas Udayana.
Tidak ketinggalan juga disampaikan terima kasih kepada seluruh Civitas Akademika Pascasarjana (Dosen, Mahasiswa, dan tenaga kependidikan) yang sudah berpartisipasi secara aktif dari persiapan hingga berakhirnya Asesmen Lapangan ini (DK).
UDAYANA UNIVERSITY